Mengenal BPD

Di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai, tentunya masyarakatnya sudah mengenal BPD, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Menurut Perda Nomor 2 Tahun 2019. Hemat kata, BPD adalah wakilnya masyarakat desa.

Tugas BPD

  • Menggali aspirasi masyarakat
  • menampung aspirasi masyarakat
  • Mengelola aspirasi masyarakat
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD
  • Menyelenggarakan musyawarah desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPD

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  • Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Nah, jangan sampai kita sebagai warga Desa Sukorahayu tidak mengenal BPD ya. Sekian pembahasan artikel ini, jangan lupa untuk terus mendukung Website Desa Sukorahayu agar bisa berkembang lebih baik lagi.