PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU BPS

Kuliah lewat penerimaan calon mahasiswa baru BPS?? Apa yang ada dibenak kalian wahai generasi muda, saat mendengar kata KULIAH. Banyak generasi muda yang merasa binggung saat lulus Sekolah Menengah Atas (SMA). Apa mau kuliah, kerja, menikah, atau tidak tahu tujuan selanjutnya.

Tidak mengetahui tujuan selanjutnya? Mari kita bermimpi sejenak. Ingin mempunyai smartphone canggih, mobil super bagus, rumah elit mewah, membanggakan orang tua dan lain-lain?! Sudah ya mimpinya. Kuliah adalah salah satu cara menggapai mimpi itu lebih cepat.

Dari pada bingung, Nih! ada peluang bagus untuk menimba ilmu di Badan Pusat Statistik (BPS), yang nantinya akan di angkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Buruan, tunggu apa lagi!

PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU IKATAN DINAS POLITEKNIK STATISTIKA STIS BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN AKADEMIK 2021/2022

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/351/M.SM.01.00/2021 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Politeknik Statistika STIS Tahun Anggaran 2021, maka Politeknik Statistika STIS – Badan Pusat Statistik akan menerima kembali mahasiswa baru tahun akademik 2021/2022 yang berstatus ikatan dinas sebanyak 600 orang dengan rincian:

a. Program Studi Statistika Program Diploma III (140 mahasiswa)

b. Program Studi Statistika Program Diploma IV (250 mahasiswa)

c. Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV (210 mahasiswa)

Lulusan Program Diploma III akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II/c dan akan ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.

Lulusan Program Diploma IV akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/a dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga /Instansi lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan (tanpa uang saku).

Penerimaan mahasiswa baru BPS

SISTEM SELEKSI

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik 2021/2022 ikatan dinas dilakukan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:

a. Tahap! Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS.

b. Tahap II : Matematika dan Psikotes, menggunakan sistem Ujian Masuk Berbasis Komputer

c. Tahap III : Kesehatan dan Kebugaran. Pada setiap tahapan berlaku sistem gugur.

PERSYARATAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU BPS

Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, peserta memenuhi syarat-syarat berikut:

Persyaratan Umum

1) Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba,

2) Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;

3) Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS dan SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika;

4) Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada ljazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;

5) Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2021;

6) Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;

7) Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;

8) Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS:

9) Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;

10) Setelah lulus pendidikan Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;

Persyaratan Khusus untuk Program Diploma III

Domisili (sesuai kartu keluarga) di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Persyaratan lainnya bisa di unduh dalam berkas dibawah ini.

Related Posts

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x