Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam Program Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK), Pemerintah Indonesia melibatkan ketua Rukun Tetangga (RT) dalam pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) REGSOSEK. FKP ini bertujuan untuk menggali informasi dari masyarakat, membangun kesadaran, dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam memajukan sistem keamanan sosial di negara ini.
Ketua RT merupakan tokoh yang sangat dekat dengan masyarakat di tingkat lingkungan. Mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kebutuhan, masalah, dan potensi di wilayah mereka. Melibatkan ketua RT dalam FKP REGSOSEK menjadi strategi yang tepat untuk memastikan representasi yang luas dan memperoleh wawasan yang komprehensif tentang kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Salah satu manfaat utama dari melibatkan ketua RT dalam FKP REGSOSEK adalah peningkatan partisipasi masyarakat. Sebagai pemimpin di tingkat lingkungan, ketua RT memiliki akses yang lebih baik untuk berinteraksi dengan warga dan mengajak mereka terlibat dalam program keamanan sosial. Dengan melibatkan mereka dalam FKP, masyarakat merasa didengar, dihargai, dan memiliki peran aktif dalam pembuatan kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan mereka.
FKP REGSOSEK dengan ketua RT juga dapat memfasilitasi dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, masalah, dan harapan mereka terkait program keamanan sosial. Ketua RT dapat menjadi penghubung antara pemerintah dan warga, membantu menyampaikan informasi, menjawab pertanyaan, serta memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan REGSOSEK. Hal ini menciptakan transparansi dan memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.